Presiden Prabowo Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Ingatkan Larangan Aksi Anarkis

JAWARANEWS.COM - jakarta//, 1 September 2025 – Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan secara damai sesuai ketentuan hukum. Dalam pernyataannya, Presiden menyebut negara mengakui hak warga untuk berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” ujar Presiden. Terkait adanya tindakan berlebihan aparat dalam pengamanan, Presiden menyampaikan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan secara cepat, transparan, dan terbuka kepada publik. Ia juga menegaskan komitmen aparat keamanan untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis. “Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilita...