Presiden Prabowo Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Ingatkan Larangan Aksi Anarkis


JAWARANEWS.COM - jakarta//, 1 September 2025 – Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan secara damai sesuai ketentuan hukum.


Dalam pernyataannya, Presiden menyebut negara mengakui hak warga untuk berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


“Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” ujar Presiden.


Terkait adanya tindakan berlebihan aparat dalam pengamanan, Presiden menyampaikan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan secara cepat, transparan, dan terbuka kepada publik. Ia juga menegaskan komitmen aparat keamanan untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis.


“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” katanya.


Presiden juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Selain itu, partai politik disebut telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru.


Ia mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pimpinan DPR, kementerian, lembaga negara, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa, untuk membuka ruang dialog guna menyerap masukan dan koreksi.


Di akhir pernyataannya, Presiden mengajak masyarakat menjaga persatuan nasional dengan mengedepankan semangat gotong royong.


“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Mari kita bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara kita,” tuturnya. ( Red )


Komentar

Postingan Populer