JAWARANEWS.COM –MEDAN, Polrestabes Medan mengungkap hasil penyelidikan terkait meninggalnya Apriaman Lase, SH (27), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, yang ditemukan meninggal dunia di halaman Skyview Setiabudi Apartment, Medan, pada Jumat (10/7/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu (15/7/2026), Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SIK., MH. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal akibat bunuh diri.
Meski demikian, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan dan menghasut korban sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FR (31) dan JS (29).
AKBP Adrian menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban menginap di salah satu kamar Skyview Apartment pada 9 Juli 2026.
Pada dini hari, korban berkomunikasi dengan tersangka FR melalui aplikasi MiChat hingga keduanya sepakat untuk bertemu di lokasi penginapan.
Sekitar pukul 04.21 WIB, FR datang bersama rekannya, JS. Setelah bertemu, korban mengajak keduanya menuju kamar apartemen.
Menurut hasil penyelidikan, sempat terjadi perselisihan karena korban merasa identitas FR tidak sesuai dengan profil yang ditampilkan dalam aplikasi. Selanjutnya terjadi kesepakatan pembayaran dengan JS.
Beberapa saat kemudian, kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang tambahan kepada korban. Permintaan tersebut ditolak korban hingga terjadi perdebatan.
"Dari hasil penyidikan, korban sempat mengatakan akan melompat apabila terus dipaksa membayar.
Kedua tersangka kemudian diduga mengucapkan kata-kata yang mendorong korban untuk melompat, hingga akhirnya korban benar-benar melompat dari lantai 12 apartemen," ujar AKBP Adrian.
Setelah kejadian itu, kedua tersangka meninggalkan lokasi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan FR di kawasan Bandar Baru, Sibolangit, pada hari yang sama. Sementara JS ditangkap beberapa jam kemudian di kawasan Ring Road Medan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 462 subsider Pasal 484 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan pemerasan serta perbuatan yang mengakibatkan seseorang melakukan bunuh diri, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim menjelaskan, meskipun korban meninggal karena bunuh diri, proses hukum tetap dapat dilakukan terhadap pihak yang diduga melakukan pemerasan serta menghasut korban hingga terjadi peristiwa tersebut.
Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa FR dan JS diduga telah bekerja sama selama sekitar enam bulan dan telah beberapa kali melakukan aksi pemerasan terhadap pelanggan dengan modus berkedok layanan seksual.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam milik tersangka, rekaman CCTV, serta barang-barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
Diketahui, Apriaman Lase merupakan ASN yang baru diangkat di BPN Kabupaten Nias.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban datang ke Kota Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai pegawai sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi. ( Tim )
