JAWARANES.COM - SIMALUNGUN // Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti dengan total berat bruto 6,58 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8/2025) pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami mendapat laporan bahwa di gudang milik tersangka HG di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga pelaku sedang melakukan aktivitas berbeda di gudang tersebut.
Harapanson Girsang (45) ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kamar atas gudang.
Gatti Efranto Simarmata (40) ditangkap ketika tengah mengemas sabu di kamar bawah.
Ronald Sinaga (44) diamankan di dalam mobil Taft berwarna merah. Dari pengakuannya, sabu yang dibawa merupakan titipan dari Gatti.
Ketiga pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dari Harapanson Girsang: satu paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,34 gram, uang tunai Rp154.000, satu unit handphone Realme hitam, serta alat konsumsi sabu.
Dari Gatti Efranto Simarmata: satu paket plastik klip besar berisi sabu seberat 2,06 gram, uang tunai Rp370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital.
Dari Ronald Sinaga: 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 4,18 gram, satu unit handphone Oppo hitam, dan satu unit mobil Taft.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Harapanson Girsang memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Saat ini, kasus terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
AKP Henry menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam mewujudkan komitmen “Polri untuk Masyarakat” melalui pemberantasan tindak pidana narkotika yang mengancam generasi muda.
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, terutama dalam menyambut momentum penting bangsa,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai hukum, dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)