JAWARANEWS.COM - Deliserdang // Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus satu dari 5 anggota kompoltan begal sadis yang beraksi di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti dalam press releasenya, Sabtu (9/8/2025),
mengatakan pelaku yang diamankan berinisial MI alias Ibul (17) warga Jalan M. Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan. Sementara 4 pelaku lainnya masih buron.
Dalam aksinya, komplotan ini tak segan menodongkan senjata tajam jenis celurit keleher korban, bahkan mengancam akan membacok korban jika motor tidak diserahkan.
Peristiwa pembegalan itu terjadi, Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 01.30 Wib, dimana saat itu korban, Sabar Bastanta (22) warga Jalan Ali Parinduri, Desa Lama Pancurbatu, Kecamatan Pancurbatu
dengan mengendarai sepeda motor N-Max warna biru BK 6955 ALP melintas di Jalan Irian Barat, untuk membeli makan kemudian bertemu dengan para pelaku dan memepet korban.
Salah satu pelaku langsung turun menodongkan celurit ke leher korban. Tak hanya itu, pelaku juga menendang motor korban hingga korban terjatuh dan masuk ke parit.
Selain dilokasi tersebut, pelaku juga beraksi di 5 lokasi berbeda diwilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun.
Sumber : Putra Akbar Nasution/Polrestabes Medan