JAWARANEWS.COM - Medan, Gerakan Masyarakat Nias Bersatu (GMN-BERSATU) Sumatera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Medan Amplas, Rabu (17/06/2026).
Aksi yang diikuti mahasiswa, aktivis, tokoh masyarakat, serta warga Kepulauan Nias yang berdomisili di Kota Medan tersebut merupakan lanjutan perjuangan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah Kepulauan Nias.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias, khususnya dalam penanganan berbagai perkara yang dinilai menjadi perhatian publik dan membutuhkan kepastian hukum.
Sejak pagi hari, peserta aksi memadati kawasan depan Mapolda Sumut dengan membawa spanduk, poster, dan berbagai atribut berisi tuntutan. Secara bergantian, para orator menyampaikan aspirasi agar proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Koordinator aksi, Advokat Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., didampingi Advokat Agustinus Bu'ulolo, S.H., M.H., Advokat Fasa'aro Zalukhu, S.H., serta Silsilah K.P.A. Halawa, S.H., C.PP., menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mengawal jalannya penegakan hukum.
"Kami hadir membawa suara masyarakat Nias yang menginginkan kepastian hukum, transparansi dalam penanganan perkara, serta pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga. Aspirasi ini kami sampaikan secara damai dan konstitusional," tegas Paulus dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada pihak Polda Sumut, GMN-BERSATU menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Nias.
2. Meminta evaluasi terhadap jajaran Satreskrim Polres Nias guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
3. Mendorong pembentukan Polres baru di wilayah Kepulauan Nias mengingat luasnya cakupan wilayah hukum yang saat ini meliputi tiga kabupaten dan satu kota.
4. Meminta Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri melakukan pengawasan terhadap proses penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
5. Mendesak pelaksanaan gelar perkara secara terbuka terhadap sejumlah kasus yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah penanganan kasus meninggalnya seorang siswi SMK berinisial AJZ di Kabupaten Nias Utara.
Tim kuasa hukum keluarga korban, Adv. Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H., berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta yang ada.
"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan maksimal dalam mengungkap fakta-fakta yang ada sehingga keluarga korban memperoleh rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga," ujarnya.
Faedonajokho Sarumaha menegaskan bahwa pihak keluarga bersama masyarakat akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
"Pulau Nias boleh jauh dari pusat pemerintahan, tetapi tidak boleh jauh dari keadilan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika terjadi dorong-mendorong antara massa dengan petugas pengamanan. Situasi tersebut dipicu oleh kekecewaan sebagian peserta aksi karena belum adanya perwakilan pimpinan Polda Sumut yang hadir secara langsung untuk menerima aspirasi mereka.
Meski demikian, kondisi tetap dapat dikendalikan setelah aparat kepolisian melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada massa aksi. Unjuk rasa pun berlangsung kondusif hingga selesai.
Dalam penutupan aksi, Paulus kembali menegaskan bahwa GMN-BERSATU akan terus mengawal berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias hingga memperoleh respons dan tindak lanjut dari pihak berwenang.
"Kami tidak datang untuk melemahkan institusi kepolisian. Sebaliknya, kami ingin mendorong hadirnya penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Aspirasi masyarakat harus didengar demi terciptanya kepercayaan publik yang kuat terhadap institusi penegak hukum," katanya.
Setelah membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada petugas yang menerima aspirasi, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib.
Melalui aksi jilid II ini, GMN-BERSATU Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal berbagai persoalan hukum yang berkembang di Kepulauan Nias. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi institusi terkait demi terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Red)

