JAWARANEWS.COM - Medan, Kasus meninggalnya Winda Lorenza Gowasa, yang diketahui merupakan mantan istri seorang anggota kepolisian di Medan, masih menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga maupun masyarakat terkait penyebab meninggalnya korban.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Hukum MIO Indonesia Sumatera Utara melalui Yapintar Mendrofa, S.H., meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yapintar Mendrofa menyampaikan bahwa aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi atau petunjuk yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, maka langkah-langkah hukum, termasuk pemeriksaan ulang terhadap jenazah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dapat dipertimbangkan oleh penyidik.
Selain itu, ia juga berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para saksi, barang bukti, maupun tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
"Kami meminta agar aparat kepolisian bekerja secara profesional, independen, dan mengusut perkara ini hingga tuntas sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap. Kami juga berharap keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yapintar.
Lebih lanjut, Yapintar menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di media sosial serta keterangan yang disampaikan pihak keluarga, terdapat unggahan foto yang disebut memperlihatkan kondisi jenazah dengan dugaan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh.
Menurutnya,informasi tersebut patut menjadi bahan pendalaman oleh penyidik dalam rangka mengungkap penyebab meninggalnya korban.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Tim Advokasi Hukum MIO Indonesia Sumatera Utara juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mendahului hasil penyelidikan resmi. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ( Tim )
