-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Siswa SMA Tewas Terlindas Truk di Depan Sekolah, Dorongan Evaluasi Zona Aman Menguat

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T10:14:59Z



JAWARANEWS.COM - Medan, Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tragis di Jalan PDAM Tirtanadi, Selasa (4/8/2026) pagi.

Korban diketahui bernama **Charles Parlindungan Zebua**, siswa dari Sultan Iskandar Muda. Ia mengalami luka berat di bagian kepala setelah diduga terlindas truk bermuatan sayur kol dengan nomor polisi BK 8152 BY.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dan hendak masuk ke gerbang sekolah.

“Ketika hendak menyeberang, sepeda motornya diduga ditabrak sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Riko Sirait,” ujarnya.

Akibat tabrakan tersebut, kedua pengendara terjatuh ke badan jalan. Nahas, dari arah belakang melaju sebuah truk yang kemudian melintas dan mengenai bagian kepala korban.

“Saat kedua pengendara itu terjatuh, dari arah belakang melaju truk tersebut dan melintas di bagian kepala korban,” tambahnya.

Pengemudi truk, Masdianto, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kedua korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bina Kasih.

“Untuk siswa tersebut meninggal dunia, sementara pengendara lainnya masih menjalani perawatan,” jelas Widodo.

Peristiwa ini memicu keprihatinan publik, terutama terkait keselamatan pelajar di lingkungan sekolah yang berada di jalur padat kendaraan.

Menanggapi kejadian tersebut, praktisi hukum **Dewanta A. Karo Karo, S.Kom, S.H** menegaskan bahwa perlu adanya langkah konkret dari berbagai pihak guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Sekolah bersama Dinas Perhubungan wajib menghadirkan zona aman sekolah sebagaimana prinsip keselamatan lalu lintas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Zona ini mencakup rambu, marka, hingga pengendalian kecepatan kendaraan di sekitar sekolah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya risiko kecelakaan.


“Secara hukum, pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum memiliki kewajiban memastikan kondisi jalan laik dan aman digunakan. Jika terdapat jalan bergelombang atau rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, maka itu harus segera diperbaiki. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut perlindungan hak keselamatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjut Dewanta.


Menurutnya, pendekatan keselamatan harus bersifat preventif dan terintegrasi.

“Keselamatan pengguna jalan, khususnya pelajar, adalah tanggung jawab bersama. Negara hadir melalui regulasi, tetapi implementasi di lapangan harus diperkuat. Jangan sampai ada korban berikutnya baru kita bertindak,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
×
Berita Terbaru Update