JAWARANEWS.COM - MUKI Provinsi Sumut menyampaikan pandangannya atas polemik yang terjadi di Kota Medan pasca diberlakukannya Surat Edaran Walikota Medan No.500.7.1/1540 Tahun 2026. Hal ini disampaikan Dedy Mauritz Simanjuntak, Ketua MUKI Provinsi Sumatera Utara dihadapan awak media (23/02/2026)
“Tentu kita menghormati kewenangan Walikota dalam melakukan penataan kota di wilayahnya. Namun sudah pasti kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif.
Dedy melanjutkan setiap kebijakan publik harus berada dalam koridor atau kerangka konstitusional. Tidak boleh menimbulkan kesan marginalisasi terhadap kelompok tertentu dan mengabaikan realitas masyarakat yang multikultural.”
“Dari semula saya selalu mengajak pemerintah (di daerah mana saja) untuk mengedepankan aspek Kesetaraan Sosial dalam menjalankan pemerintahannya, karena kami cukup sering memediasi persoalan yang berkaitan dengan SARA”, lanjutnya.
“Yang pertama harus di garis bawahi bahwa penjualan daging babi diakui sebagai kegiatan usaha yang sah di Indonesia dan bukan barang terlarang.
Wajar kalau banyak pihak termasuk kami menilai kebijakan ini dinilai diskriminatif karena hanya menyasar daging non halal, padahal jika tolok ukurnya adalah pencemaran, maka komoditas lain seperti ayam dan ikan juga menimbulkan efek pencemaran dengan dampak yang lebih besar karena dipotong langsung ditempat penjualan Sementara daging non halal yang dijual tersebut sudah sesuai dengan aturan karena di potong di Rumah Potong Hewan Pemko Medan.”
“Selain itu daging non halal merupakan kebutuhan riil dari sebagian warga Kota Medan, bahkan sebelum republik ini ada. Penataan dengan melokalisir tempat penjualan yang tersembunyi dan sulit dijangkau, sementara komoditas lain dibiarkan berjualan di areal yang terbuka menggunakan bahu jalan dan drainase adalah bentuk diskriminasi yang lain lagi. Di anggap efektif diberlakukan di daerah lain namun belum tentu tepat diberlakukan di Kota Medan apalagi tanpa pendekatan yang humanis.
Pemko Medan jangan menutup mata dengan kemajemukan masyarakat yang bisa dikatakan hampir merata diberbagai tempat sehinga jangan sampai pemerintah malah membatasi ruang gerak masyarakat,
sehingga menyulitkan aktifitas ekonomi penjual dan konsumen daging non halal ini. Jadi hak dan perlindungan terhadap pedagang daging non halal ini juga patut diperhatikan, karena mereka juga bagian dari pelaku usaha kecil yang berjuang dengan keringat sendiri untuk menghidupi keluarganya,”
Bukannya untuk menghindarkan dari potensi konflik sosial sebagaimana yang dicantumkan dalam Surat Edaran tersebut, tapi justru malah memantik terjadinya polemik. Ini kan sudah kontra produktif dengan tujuan awal diberlakukan kebijakan tersebut, sehingga patut ditinjau ulang,” imbuhnya.
“Terkait dengan adanya rencana aksi kelompok elemen masyarakat ke kantor Walikota dan ke DPRD Medan jika aturan tersebut tetap diberlakukan, kami mendukung upaya penyampaian aspirasi tersebut karena hal itu konstitusional dan sah secara aturan hukum yang berlaku.
Bahkan jika Surat Edaran tersebut dianggap sudah melampaui kewenangannya sesuai dengan tatanan hukum Negara yang berlaku dan kebijakan tersebut secara nyata-nyata telah menyebabkan kerugian materil masyarakat dapat menggugat.
Saya pikir banyak pengacara sudah menyatakan kesiapannya membantu masyarakat jika persoalan ini bergulir ke ranah hukum.”
Kami meminta agar Walikota Medan Bapak Rico Waas meninjau ulang kebijakannya dengan mencabut Surat Edarannya itu. Lebih cepat lebih baik, jangan biarkan berlarut larut. Dedy mengharapkan melalui semangat kebhinekaan, persoalan ini dapat diselesaikan sehingga Kota Medan akan tetap menjadi rumah bersama yang aman dan adil bagi seluruh masyarakatnya.
Rilis Editor Y/Mendrofa
