Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ayah Korban Melaporkan Kelompok Preman atas Dugaan Penganiayaan ke Polisi

Selasa, 18 Maret 2025 | Maret 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T15:24:28Z



Medan, JAWARANEWS.COM – Bezaro Naraza, ayah dari korban Dodi Sahputra Nazara dan keponakannya, Ferdianto Duha, secara resmi melaporkan sekelompok pemuda yang diduga sebagai preman atas dugaan penganiayaan terhadap kedua korban. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/145/III/2025/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 9 Maret 2025.


Menurut keterangan korban, kepada wartawan peristiwa penganiayaan terjadi ketika mereka hendak menjemput seorang teman bernama Crisman Telaumbanua yang sedang mengikuti kegiatan ibadah pemuda gereja di Jalan Mahkamah, Gang Rel, Medan Maimun, Kota Medan. 


Namun, setibanya di lokasi, mereka tidak menemukan Crisman di rumahnya. Setelah menunggu beberapa saat, kedua korban pun memutuskan untuk meninggalkan tempat tersebut. Saat dalam perjalanan, mereka teringat bahwa salah satu dari mereka meninggalkan helem di rumah Crisman, sehingga mereka memutuskan untuk kembali ke lokasi.




Dalam perjalanan kembali, tiba-tiba sekelompok pemuda menghadang mereka sambil berteriak kasar dan memaki-maki


"Ngapain kalian bolak-balik di sini, anjing!" ujar salah satu pelaku, menurut pengakuan korban.


Tanpa alasan yang jelas, kelompok pemuda tersebut langsung menganiaya kedua korban. Beberapa pelaku menggunakan broti (tongkat pemukul) dan batu untuk menyerang korban, mengakibatkan luka serius, memar di beberapa bagian tubuh, serta luka bocor di kepala bagian belakang.



Di tempat terpisah, salah satu tim kuasa hukum korban, Yapintar Mendrofa, dari kantor hukum Fendi Luaha, S.H. yang beralamat di Jalan Iskandar Muda No. 138, Kota Medan, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pemuda yang diduga sebagai preman.


"Tindakan para pelaku ini sangat tidak manusiawi. Mereka menggunakan benda-benda berbahaya seperti broti dan batu untuk memukul korban. Untungnya, kedua korban masih bisa diselamatkan. Saat ini, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, bagian Satreskrim PPA," ujar Yapintar Mendrofa.


Mengenai perkembangan proses hukum, Yapintar menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus masih berjalan sesuai prosedur dan tanpa kendala. Pada Senin, 17 Maret 2025, ayah korban beserta kedua korban telah mendatangi kepolisian untuk memberikan keterangan. Kini, proses tinggal menunggu pemeriksaan para saksi.


"Kami berharap setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap para pelaku agar mereka tidak semakin merajalela. Kami percaya bahwa polisi akan segera bertindak, karena polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat," pungkas Yapintar Mendrofa.  (Ril)






×
Berita Terbaru Update