Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penipuan Rp400 Juta dengan Modus Rekrutmen Anggota Polri

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-06T03:34:43Z

 



JAWARANEWS. COM - Medan, Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng akibat ulah oknum anggotanya. Dua personel Polri dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp402.500.000 dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri.


Dua anggota Polri yang dilaporkan adalah Bharada Desfiferman Lafau, personel Brimob Mabes Polri, dan Febriyanto Situmorang, personel Polda Sumut. Keduanya dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga asal Nias bernama Artawati Ndruru, pada Selasa (20/5/2025), sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/771/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.





Kuasa hukum korban, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., mengungkapkan peristiwa tersebut kepada media di Polda Sumut pada Kamis (5/6/2025). Didampingi rekannya, Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., Neformasi menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya.



Kasus ini bermula ketika anak korban, berinisial LL, mengikuti seleksi Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada Juni 2024. Saat itu, Desfiferman Lafau menjanjikan kelulusan anak korban dengan imbalan uang sebesar Rp402.500.000.


Tergiur janji tersebut, korban mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Desfiferman Lafau. Rincian transfer uang tersebut adalah:





20 Juni 2024: Rp87.000.000 (transfer pertama) dan Rp115.500.000 (transfer kedua)


21 Juni 2024: Rp100.000.000 ke rekening atas nama Febriyanto Situmorang, atas arahan Desfiferman


29 Juni 2024: Rp50.000.000 ke rekening Desfiferman


30 Juni 2024: Rp50.000.000 ke rekening Desfiferman


Namun, pada saat pengumuman kelulusan, nama anak korban tidak tercantum. Parahnya lagi, hingga kini uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan, padahal sebelumnya terlapor sempat berjanji akan mengembalikannya apabila anak korban tidak lulus seleksi.


Hingga hari ini, tidak ada tanggung jawab atau komunikasi dari terlapor kepada klien kami. Uang dijanjikan akan dikembalikan, tapi tidak ditepati,” tegas Neformasi.


Akibat peristiwa ini, Artawati Ndruru mengalami kerugian besar dan harus menanggung beban hutang, termasuk mengagunkan harta ke bank demi memenuhi permintaan uang terlapor.


“Kami berharap para terlapor bertanggung jawab secara penuh, baik secara hukum maupun etik. Perbuatan mereka sangat merugikan dan mencoreng institusi Kepolisian,” tambah Neformasi.


Saat ini, laporan terhadap kedua oknum tersebut telah diproses dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP.


Pihak kuasa hukum korban juga berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri agar kedua terlapor dapat dikenakan sanksi etik dan diproses pidana secara tegas.


“Kami akan segera ke Mabes Polri, laporkan ke Divisi Propam. Orang seperti ini harus dipecat dan dihukum karena telah mencoreng nama baik Polri,” tegas Neformasi.


Ironisnya, hubungan antara Artawati dan Desfiferman diketahui cukup dekat. Keduanya merupakan tetangga dan masih memiliki hubungan keluarga di Nias. Kepercayaan itulah yang membuat korban semakin yakin untuk menyerahkan uang.


“Saudara dan tetangga. Jadi kami percaya. Kami kasih uang karena yakin. Dia janji kalau anak tidak lulus, uang akan dikembalikan,” ungkap Artawati dengan mata berkaca-kaca.



Artawati berharap Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan perhatian serius atas kasus ini dan menindak tegas kedua oknum anggota yang telah mencoreng citra Kepolisian.


“Harapan saya uang dikembalikan. Kalau tidak, biarlah hukum yang berlaku. Saya mohon kepada Bapak Kapolri, agar oknum tersebut ditindak tegas,” tutupnya.


( Tim )


×
Berita Terbaru Update