Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Desfiferman Lafau Bantah Tipu Artawati Ndruru Terkait Jamin Masuk Anggota Polri

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-06T06:59:33Z

 


JAWARANEWS. COM : Medan - Bharada Desfiferman Lafau personel Brimob Mabes Polri bantah isu dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp.402.500.000 yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga dari Nias bernama Artawati Ndruru di Polda Sumut pada Selasa (20/05/2025) lalu. 


"Itu semua tidak benar, saya tidak pernah melakukan penipuan terhadap mereka (Artawati Ndruru - red)," ucap Desfiferman Lafau menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/06/2025) pukul 11.46 WIB. 


Menurut Desfiferman Lafau, dirinya hanya berperan membantu Artawati Ndruru mencarikan orang yang dapat meluluskan anak Artawati Ndruru sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada seleksi bulan Juni 2024 lalu. 


"Saya hanya diminta tolong sama Artawati Ndruru untuk mencarikan relasi yang bisa bawa anak mereka masuk Polisi. Itu semua permintaan mereka bukan saya yang tawarkan," ujar Desfiferman Lafau. 


Sisi lain, Desfiferman Lafau membenarkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah transferan uang dari Artawati Ndruru, namun uang tersebut telah ia transfer ke Briptu Febriyanto Situmorang personel Polda Sumut. 


"Dan yang membawa kabur uang mereka ada Briptu Febry Situmorang. Memang uang melulai rekening saya di transfer, dan saya yang transfer ke Briptu Febry Situmorang. Itu semua atas permintaan mereka sendiri. Bukan paksaan dari saya," pungkas Desfiferman Lafau. 


Sebelumnya, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., yang merupakan penasehat hukum korban Artawati Ndruru, kepada sejumlah wartawan di Polda Sumut, Kamis (05/06/2025) sore, menjelaskan alasan kliennya melaporkan Bharada Desfiferman Lafau dan Briptu Febriyanto Situmorang ke Polda Sumut dengan pasal 378 dan 372 KUHP. 


Alasannya, kata Neformasi, bermula saat anak korban berinisial LL mengikuti tes masuk Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, Desfiferman Lafau menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat meluluskan anak korban dengan membayar mahar sejumlah uang sebesar Rp.402.500.000.


Korban yang mendapat janji manis tersebut tergiur. Sehingga, pada tanggal 20 Juni 2024 dirinya mentransfer uang ke nomor rekening atas nama Desfiferman Lafau sebanyak dua kali. Pengiriman pertama berjumlah Rp.87.000.000, kedua berjumlah Rp.115.500.000.


Lalu, atas sepengetahuan dan arahan Desfiferman Lafau, urai Neformasi, pada tanggal 21 Juni 2024, Artawati Ndruru mengirimkan Rp.100.000.000 ke nomor rekening atas nama Febryanto Situmorang. 


Kemudian, pada tanggal 29 Juni 2024, Artawati Ndruru kembali mengirim uang ke rekening atas nama Desfiferman Lafau sebesar Rp.50.000.000, dan terakhir di nomor rekening yang sama atas nama Desfiferman Lafau pada tanggal 30 Juni 2024, korban mengirimkan uang dengan jumlah Rp.50.000.000.


"Terlapor menjanjikan untuk masuk anggota Polri anak dari pada klien kita korban. Namun pada saat pengumuman, nama anak dari klien kita ini tidak tercantum sebagai pemenang," kata Neformasi didampingi rekannya Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., saat keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, usai menghadiri undangan penyidik dalam rangka pengambilan keterangan korban sebagai pelapor. 


Dengan tidak lulusnya LL ini, Artawati Ndruru yang telah mentransfer uang Rp.402.500.000 merasa dirugikan dan tertipu, hingga akhirnya datang ke Polda Sumut melaporkan kedua oknum Polisi yakni Bharada Desfiferman Lafau dan Briptu Febriyanto Situmorang. (Tim )

×
Berita Terbaru Update