JAWARANEWS.COM, Medan - 2 Juli 2025 Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Peduli Asuransi menggelar aksi damai di depan kantor Bank Danamon, Jalan Sudirman, Medan. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap PT. Zurich Topas Life yang dinilai belum membayarkan klaim asuransi kepada ahli waris seorang nasabah yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum ahli waris, Donal Pardamean Sitorus, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PT Zurich yang dianggap menghalangi proses pencairan klaim. Menurutnya, nasabah telah rutin membayar premi asuransi selama empat tahun sebelum meninggal dunia pada Agustus 2024. Namun hingga kini, klaim asuransi tersebut belum juga dibayarkan.
“Pihak Zurich awalnya menyatakan mereka tidak pernah menerima berkas pengajuan klaim, padahal kami memiliki bukti tanda terima. Setelah kami ajukan ulang, mereka justru menolak dengan alasan pengajuan melewati batas waktu 60 hari. Ini jelas bentuk upaya sistematis untuk menolak hak klien kami,” tegas Donal di lokasi aksi.
Di tempat yang sama Kuasa hukum lainnya, Berfikir Zebua, S.H.,M.H., juga menyoroti kejanggalan dalam komunikasi dengan PT. Zurich yang berkantor di gedung yang sama dengan Bank Danamon.
“Kami sudah pastikan sebelumnya bahwa kantor PT. Zurich berada di lantai sembilan. Tapi setelah kami melayangkan surat pemberitahuan aksi, pihak di dalam menyatakan tidak ada perwakilan Zurich di sini. Ini sangat mencurigakan,” ujar Berfikir Zebua.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kejanggalan lain terkait syarat dari pihak asuransi yang meminta surat keterangan dari rumah sakit, padahal almarhum meninggal dunia di rumah. “Kalau meninggalnya di rumah, bagaimana mungkin ada surat dari rumah sakit? Ini syarat yang dibuat-buat,” tambahnya.
Berfikir Zebua juga menyebut bahwa pihak asuransi sempat menawarkan pencairan klaim sebesar Rp150 juta, jauh di bawah nilai manfaat polis yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Menurutnya, tawaran tersebut tidak etis dan tidak mencerminkan itikad baik perusahaan.
“Kalau memang tidak sanggup membayar penuh, sampaikan secara terbuka. Ini bukan transaksi jual beli, ini soal hak yang telah dibayar dengan premi setiap tahun,” tegasnya.
Akibat tidak adanya kejelasan dan respons memuaskan dari pihak perusahaan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sumatera Utara agar PT Zurich dan pihak-pihak terkait dapat segera dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan dan hak klien kami,” pungkas Donal Pardamean Sitorus. ( yapitar.mendrofa )
.