-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Pencemaran Nama Baik Macet 6 Tahun, Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam

Jumat, 27 Maret 2026 | Maret 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-28T06:53:18Z


JAWARANEWS.COM. Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan lambannya penanganan perkara pencemaran nama baik yang telah berjalan selama enam tahun tanpa kepastian hukum.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MUKI Sumatera Utara selaku kuasa hukum dari Anna Katrina Pardede, yang merupakan korban dalam perkara tersebut.


Dalam penyampaian laporan, turut hadir tim kuasa hukum, yakni Setana Mandala Putra Gurusinga, Yapintar Mendrofa, Cliff Antonio Librato Singarimbun, dan Dedy Mauritz W. Simanjuntak.


Dalam konferensi pers, Dedy Mauritz W. Simanjuntak selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pelaporan ke Propam dilakukan karena proses hukum yang dilaporkan kliennya sejak tahun 2020 di Polrestabes Medan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, terduga pelaku berinisial RJS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Laporan ini kami layangkan ke Propam karena selama enam tahun tidak ada kepastian hukum maupun kelanjutan perkara, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik,” ujar Dedy, Jumat (27/3/2026).


Menurut Dedy, selama kurun waktu tersebut, penyidik kerap menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses. Namun, hingga kini tersangka belum dilakukan penindakan lebih lanjut.


Pihaknya juga mengaku telah berulang kali mengirimkan surat untuk mempertanyakan perkembangan kasus, termasuk pada Desember lalu. Namun, hingga saat ini belum memperoleh jawaban yang jelas dari pihak penyidik.


“Klien kami merasa kecewa karena tidak ada respons yang memadai, padahal informasi terkait keberadaan tersangka telah disampaikan secara rinci kepada penyidik,” katanya.


Lebih lanjut, Dedy menyampaikan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota Polri, yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum. Meski demikian, hal tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan.



Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di sebuah grup WhatsApp dalam komunitas tertentu. Setelah upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.



Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.



Melalui laporan ke Propam ini, tim kuasa hukum berharap adanya perhatian dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolrestabes Medan hingga Kapolri, agar perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. 
( Red )
×
Berita Terbaru Update