Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Penyidik Polres Belawan Dilaporkan ke Propam, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Prematur

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T12:08:46Z

 


JAWARANEWS. COM - Medan, Kuasa hukum dari terlapor kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan, Fendi Luaha, SH, secara resmi melaporkan salah satu oknum penyidik di Unit Pidum I Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ke Paminal Propam dan Pengawas Penyidik Polda Sumut. Laporan ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran etika dan prosedur dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.


Oknum penyidik berinisial Bripka ISS dilaporkan atas tuduhan tidak profesional dan tidak menjunjung asas keadilan dalam menjalankan proses penyidikan terhadap kliennya, Yarli Sidi, Darma, Fredi dan Sukardi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam perkara ini terjadi saling lapor, seharusnya penyidik lebih cakap dan objektif dalam menangani kasus ini. Tidak bisa hanya berdasarkan satu kali pemanggilan lalu langsung menetapkan tersangka. Ini sangat prematur,” tegas Fendi Luaha, Kamis (12/6/2025) di Medan.



Diduga Tak Ada Pemanggilan, Mediasi, dan Konfrontasi Fendi juga menyoroti proses yang disebutnya cacat prosedur. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mendapat surat pemanggilan resmi, tidak diundang untuk mediasi, dan tidak pernah dikonfrontasi dengan pihak pelapor, padahal kasus ini tergolong split (saling melapor).


Apakah ini yang dimaksud dengan prinsip Presisi Polri? Jika tahapan penyidikan diabaikan, maka sangat wajar jika penetapan tersangka ini kami anggap cacat hukum,” ujarnya.


Kronologi Laporan Saling Melapor

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang saling bertolak belakang.


Laporan pertama tercatat dalam LP/B/535/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2024. Dalam laporan itu, Indra Yeni, Chaniago, dan Ari sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap Yarli Sidi dan Darma, yang mengalami luka bacok di kepala dan lengan serta luka akibat lemparan gelas.


Laporan kedua tercatat dalam LP/B/329/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2024 juga, yang menetapkan Yarli, Darma, Fredi, dan Sukardi sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengerusakan.


Fendi mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan terhadap laporan yang menjerat kliennya, penyidik terkesan berpihak dan mengabaikan laporan kliennya sendiri yang lebih dulu masuk.


Sikap tidak professional oknum penyidik/pembantu Satreskrim Polres Belawan yaitu:


1. Tidak ada cek TKP dimana terjadi suatu tindak pidana;

2. Tidak dilakukan mediasi;

3. Tidak ada dilakukan konfrontir antara terlapor dengan pelapor serta para saksi;

4. Terlapor baru 1 kali di undang untuk wawancara;

5. Tidak ada pemeriksaan saksi dari pihak terlapor;

6. Terlapor dijadikan tersangka tanpa melalui proses sebagai dimaksud dalam hukum acara Pidana dan Perkap nomor 6 tahun 2019.


Desakan Pemeriksaan Etik terhadap Penyidik Fendi Luaha menyatakan pihaknya mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasi Propam untuk segera memeriksa Bripka ISS atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022.


“Langkah ini kami tempuh demi menegakkan keadilan dan memastikan profesionalisme dalam tubuh Polri tetap terjaga. Jangan sampai penyidikan dijalankan dengan kacamata kuda,” pungkasnya.


Pihaknya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Polri, guna menjaga marwah institusi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. ( Red )


×
Berita Terbaru Update