JAWARANEWS.COM - Medan, 1 Juni 2026 – Sejumlah mahasiswa asal Nias diduga menjadi korban pengeroyokan dan aksi sweeping yang diduga bernuansa diskriminatif oleh sekelompok pemuda di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Mei 2026 tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Salah seorang korban berinisial IH (18), bersama sejumlah mahasiswa lainnya, telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu diterima dan tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2073/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Saat itu, korban mengaku sedang berjalan kaki melintasi lokasi kejadian sebelum didatangi oleh sekelompok pemuda yang kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala, wajah, mata, tangan, dan kaki. Korban juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Para korban berharap pihak kepolisian dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons laporan masyarakat dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut.
"Laporan masyarakat langsung ditanggapi, Pak," ujar Kompol Daulat Simamora saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (1/6/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
"Langsung berkoordinasi dengan penyidik. Nanti saya kirim nomor penyidik, Pak," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Agustinus Buulolo, S.H., M.H., meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, hingga Polda Sumatera Utara, memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.
"Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Para korban telah mengalami luka-luka dan membutuhkan kepastian hukum. Klien kami tidak mengetahui persoalan yang terjadi, namun justru menjadi korban pengeroyokan dan sweeping yang diduga bernuansa diskriminatif," ujar Agustinus.
Menurutnya, tindakan kekerasan maupun aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Oleh karena itu, proses penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting guna memberikan rasa keadilan bagi para korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Agustinus juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur perbedaan suku, ras, atau identitas tertentu yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, maka hal itu harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
"Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan latar belakang perbedaan suku, ras, atau identitas tertentu, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi persatuan dan kesetaraan di hadapan hukum," katanya.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat Nias yang berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Mereka meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diungkap secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun pihak-pihak yang terkait.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di kepolisian. Publik menantikan hasil penyelidikan dan langkah hukum lebih lanjut guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Sumber Berita : mabestv.com
Editor : Redaksi

