JAWARANEWS. COM, Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp402.500.000 dengan modus janji masuk Bintara Polri terus berbuntut panjang. Bharatu Desfiferman Lafau, anggota Brimob Mabes Polri, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri oleh korban melalui kuasa hukumnya.
Pelaporan dilakukan oleh Artawati Ndruru melalui penasihat hukumnya, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., pada Jumat (13/06/2025). Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Divisi Propam dengan bukti Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/002627/VI/2025/BAGYANDUAN.
Neformasi Halawa menjelaskan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang sebelumnya telah mereka buat di Polda Sumut. Dalam laporan di Polda Sumut, Bharatu Desfiferman Lafau dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
“Secara tindak pidana, Desfiferman Lafau telah kami laporkan di Polda Sumut. Untuk dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri, kami melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Neformasi Halawa, Sabtu (14/06/2025) malam.
Dalam keterangannya, Neformasi Halawa menyampaikan bahwa kasus bermula sekitar bulan Juni 2024. Saat itu, terlapor menjanjikan korban bisa masuk menjadi anggota Polri. Jika gagal, uang yang telah diserahkan akan dikembalikan. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak ditepati.
“Terlapor membujuk dan merayu korban untuk mentransfer uang secara bertahap sebanyak lima kali. Totalnya mencapai Rp402.500.000,” ungkap Neformasi.
Neformasi berharap agar laporan tersebut segera diproses dan terlapor secepatnya disidang secara etik maupun hukum.
“Harapan kami, laporan ini ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas. Buat apa anggota Polri menerima uang seperti itu? Ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta atensi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk turun tangan menangani kasus tersebut.
“Modus penipuan masuk Polri seperti ini sudah sangat meresahkan. Kami minta Bapak Kapolri menindak tegas terduga pelaku dan memastikan sidang etik segera digelar,” tambahnya.
Terkait informasi mengenai Briptu Febry Situmorang, personel Polda Sumut yang disebut-sebut menerima aliran dana dari korban, Neformasi menegaskan bahwa fokus laporan saat ini hanya tertuju kepada Bharatu Desfiferman Lafau.
“Korban tidak mengenal Situmorang. Kami menilai itu hanyalah alibi dan tipu muslihat dari terlapor. Seluruh skenario ini berasal dari DFL,” tutupnya. (Y. Mendrofa )