Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gubsu Bobby Nasution Prihatin Kondisi Tertinggal Kepulauan Nias, Minta Perhatian Khusus

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T17:18:56Z


JAWARANEW. COM - Medan, Gubernur Sumut Bobby Nasution saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 29 April 2025. (Dok Pemprov Sumut)


Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menjelaskan bagaimana kondisi Kepulauan Nias.


Menurut Bobby Nasution, empat dari tujuh daerah tertinggal di Pulau Sumatera berada di Provinsi Sumut, yaitu Kepulauan Nias.


Hal itu diutarakan Bobby saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 29 April 2025.


RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.


Beberapa poin yang dibahas dalam RDP diantaranya, terkait dana transfer pusat ke daerah, kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan kepegawaian.


“Kami ingin sampaikan, kami di daerah Provinsi Sumatera Utara masih punya daerah tertinggal. Dari tujuh daerah tertinggal di Pulau Sumatera, empat itu ada di Provinsi Sumut, Kepulauan Nias. Kepulauan Nias itu masih masuk daerah tertinggal, bukan di Provinsi Sumatera Utara, tetapi daerah tertinggal di Indonesia,” ujar Bobby.


Bobby mengaku prihatin dengan kondisi kabupaten-kabupaten di Kepulauan Nias. Daerah-daerah tertinggal itu, kata Bobby, harus mendapatkan perhatian khusus dan diperhatikan secara bersama-sama.


“Sangat-sangat prihatin dengan (kondisi) kabupaten yang ada di Kepulauan Nias. Mungkin ini bisa diperhatikan bagaimana dengan (dana) transfernya juga ke sana, harusnya ada pembeda bagaimana daerah tertinggal yang ada di Indonesia, dengan transfernya mungkin tidak disamakan dengan daerah-daerah lainnya,” katanya.


Untuk mengeluarkan daerah-daerah tersebut dari status tertinggal, Bobby berpendapat, aturan-aturan dan perhatian yang diberikan kepada daerah tersebut dapat dikhususkan, agar tujuan untuk memajukan daerah tersebut dapat tercapai.


“Lalu pimpinan, aturan-aturannya mungkin bisa dikhususkan atau digantikan, sehingga bagaimana perhatian Pemerintah Pusat untuk bisa mengeluarkan daerah tertinggal di Indonesia, khususnya kami di Sumatera Utara bisa tercapai,” ungkapnya.


Bobby menegaskan, Sumut khususnya Kepulauan Nias, adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia tidak ingin daerah yang masih berada di dalam kedaulatan NKRI masih ada yang berstatus tertinggal.


“Katanya kami di Sumut bagian dari Indonesia, tapi di daerah kami masih ada empat daerah tertinggal,” katanya diakhiri.


( Tim )

×
Berita Terbaru Update