Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Benarkah Ada yang Ditutupi? Surat Klarifikasi Dugaan Gratifikasi di DPRD Medan Tak Direspons!

Kamis, 15 Mei 2025 | Mei 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T09:24:13Z

 




JAWARANEWS.COM- Medan, Pegiat Jurnalistik kembali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan pada Rabu (14/05/2025) siang. Mereka menyerahkan surat permohonan klarifikasi kepada Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Medan terkait dugaan pungutan liar (pungli), suap, dan gratifikasi dalam proses kerjasama media di lingkungan lembaga tersebut.


Ketua Pegiat Jurnalistik, Yefita Zebua, S.P.W., kepada awak media menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan kedua kali setelah sebelumnya mereka mengirim surat serupa pada Rabu (07/05/2025), namun tidak mendapatkan tanggapan.


“Kami datang kembali karena surat kami yang pertama belum dijawab. Surat ini kami tujukan kepada Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Medan, berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan pengutipan uang kepada sejumlah media dalam kerja sama kliping berita dan advertorial yang diduga disetor kepada staf kehumasan DPRD Kota Medan,” ungkap Yefita.





Selain dugaan pungli, dalam surat tersebut, Pegiat Jurnalistik juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Sekretariat DPRD Kota Medan.


“Penyalahgunaan wewenang yang kami maksud adalah ketika pejabat bertindak di luar batas kewenangannya, menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, serta mengambil keputusan tanpa dasar hukum. Meskipun humas DPRD menyatakan berkas media sudah lengkap, tetap saja media harus mendapat restu dari Koordinator Wartawan untuk bisa menerima dana kliping dan advertorial. Ini yang kami nilai sebagai bentuk penyimpangan,” tegas Yefita.


Sekretaris Pegiat Jurnalistik, Irena Sinaga, S.H., menambahkan bahwa pihaknya menolak segala bentuk diskriminasi dan tidak ingin wartawan dibenturkan dengan sesama wartawan.


“Apa dasar hukum pejabat Sekretariat DPRD memberikan kewenangan kepada Koordinator Wartawan untuk menentukan siapa yang bisa menerima dana kliping dan advertorial?” ujar Irena.


Sementara itu, Pembina Pegiat Jurnalistik, Dofu Gaho, S.H., turut menyoroti adanya perbedaan pernyataan antara Kasi Humas dengan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan. Kasi Humas menyebut penentuan kerja sama berada di tangan Koordinator Wartawan, namun beberapa hari kemudian Kabag Persidangan menyatakan bahwa penentu kerjasama media adalah Sekretariat DPRD (Sekwan).


“Ada apa sebenarnya dengan perbedaan informasi ini? Apakah ada sesuatu yang diperebutkan hingga terjadi saling lempar tanggung jawab?” ujar Dofu heran.


Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tengah melakukan upaya bersih-bersih birokrasi. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum seperti Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan suap tersebut.


Tidak hanya persoalan kerjasama media, Pegiat Jurnalistik juga mengaku tengah menyoroti sejumlah pengadaan barang di DPRD Kota Medan, termasuk pengadaan komputer, alat olahraga, dan perawatan gedung. ( Tim


×
Berita Terbaru Update