MEDAN,//Jawaranews.com - Dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi petugas kebersihan di Kecamatan Medan Polonia mencuat ke publik. Dana yang seharusnya diberikan kepada pengemudi becak motor (betor) pengangkut sampah diduga diselewengkan oleh oknum pejabat kecamatan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan tersebut dan menyatakan tengah melakukan investigasi langsung.
“Soal dugaan BBM petugas kebersihan di Kecamatan Polonia, sedang saya investigasi. Saya sudah dengar dan sedang ditelusuri,” kata Rico di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (11/4/2025).
Rico menegaskan sejak awal masa jabatannya, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan seluruh OPD, camat, hingga lurah untuk bekerja profesional, bebas dari korupsi dan pungli. Kecamatan Polonia sendiri sebelumnya pernah disidak dan camatnya dicopot.
“Kalau kejadian seperti ini terus berulang, tentu bikin kita nggak nyaman. Kalau satu kecamatan terindikasi, ya akan kita periksa seluruh 21 kecamatan,” tegasnya.
DPRD Medan: Hak Petugas Harus Disalurkan
Anggota Komisi I DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Fauzi, mengecam keras dugaan penggelapan dana BBM untuk 22 unit betor pengangkut sampah di Kecamatan Polonia.
“Ini anggaran untuk masyarakat kecil, jangan diselewengkan. Saya sudah dapat info tentang dugaan ini, hak petugas Bestari harus segera disalurkan,” ujar Fauzi.
Ia juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap petugas Bestari yang diminta menandatangani surat pernyataan fiktif seolah-olah dana BBM Juli–Desember 2024 telah diterima. Tanggal surat diduga dibuat mundur dan baru dirancang tahun 2025.
Stop intimidasi! Teman-teman Bestari jangan takut, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya. total Kerugian Diduga Capai Rp118 Juta
Para petugas Bestari mengaku tidak menerima dana BBM sejak Juli 2024. Padahal, satu unit betor seharusnya mendapat Rp 20 ribu per hari atau sekitar Rp 600 ribu per bulan. Jika dihitung selama sembilan bulan untuk 22 unit betor, kerugian ditaksir mencapai Rp 118 juta.
Dugaan korupsi ini menyeret nama Plt Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, dan Kasi Sarana Prasarana, Khairul Aminsyah Lubis. Keduanya disebut terlibat dalam penggelapan dana BBM.
Saat dikonfirmasi, Rangga mengklaim dana BBM tahun 2024 sudah disalurkan melalui mandor, sementara untuk Januari–Maret 2025 masih dalam tahap pengajuan. Dana yang ada disebut sedang difokuskan untuk operasional truk pengangkut sampah.
“Kita akan realisasikan segera untuk BBM betor. Saat ini masih diprioritaskan ke truk typer,” ucap Rangga ( Red )