-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Advokat Gindo Nadapdap Desak Polresta Deli Serdang Segera Limpahkan Kasus Kekerasan di Bangun Purba

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T01:36:11Z



JAWARANEWS. COM - Deli Serdang // Praktisi hukum Gindo Nadapdap, S.H., M.H. mendesak pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang agar segera melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Senin 5/01/2026


Dalam konfrensi pers nya kuasa hukum menyatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari maraknya kehilangan buah kelapa sawit yang dialami masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

Dalam perkembangannya, diduga terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan penampungan kelapa sawit melakukan tindakan pemaksaan terhadap seorang petani dengan cara mengarak korban berkeliling kampung dan memaksa korban mengaku serta meminta maaf di hadapan warga.

“Atas kejadian tersebut, kami telah melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian sejak Mei 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut,” ujar kuasa hukum Gindo Nadapdap kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Deli Serdang yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai kekerasan. Namun demikian, pihaknya menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

“Kedatangan kami ke Polresta Deli Serdang adalah untuk memastikan bahwa meskipun para tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.

Menurut penjelasan penyidik, kata kuasa hukum Gindo Nadapdap, berkas perkara akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan paling lambat Rabu mendatang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gindo Nadapdap juga menegaskan bahwa peristiwa pengarakkan seorang warga keliling kampung merupakan bentuk persekusi dan pemaksaan dengan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Bahkan orang yang diduga bersalah sekalipun tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menambahkan, apa bila proses hukum tidak berjalan sesuai koridor hukum atau perkara ini dihentikan tanpa dasar yang sah, maka pihaknya akan mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan, serta menyatakan keberatan secara resmi terhadap aparat penegak hukum. Ucapnya kuasa hukum "Gindo Nadapdap" dengan tegas. 


Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit Maningon Sada, Bode Paulus Purbatua, turut menyampaikan harapannya agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan secara terbuka.

“Kami datang ke Polresta Deli Serdang karena meragukan status penjamin para tersangka. Penjamin tersebut diketahui  menggunakan KTP  anggota TNI, padahal yang bersangkutan yang berinisial " E. Ginting'' tersebut telah diberhentikan dari kesatuan TNI sejak tahun 2016,”  berdasarkan keputusan kepala staf angkatan Darat Nomor kep/780-20 / XII/2016 ungkap Bode.

Ia meminta agar tidak ada oknum yang mencampuri proses hukum, terlebih dengan mencatut nama institusi TNI.

“Kami berharap aparat kepolisian bekerja profesional sesuai SOP, sehingga masalah ini berjalan di jalur yang benar dan memberikan rasa keadilan,” tambahnya.

Menurut Bode, penyelesaian perkara ini penting demi menjaga marwah dan keadilan bagi kelompok tani di Desa Pagar Manik, Kecamatan Bangun Purba.

“Kami ingin kelompok tani kami menjadi kelompok tani yang bermartabat, berkeadilan, dan berani berdiri di atas kebenaran,” pungkasnya. ( Y/M


×
Berita Terbaru Update