JAWARANEWS.COM - Medan, Ketua Komunitas Grab Online (Ojol) Medan, Yasan Mendrofa, menyoroti implementasi kebijakan pemerintah terkait pengaturan tarif dan sistem bagi hasil antara perusahaan aplikasi transportasi online dengan para pengemudi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Berbasis Aplikasi, yang mengatur bahwa perusahaan aplikasi atau aplikator hanya diperbolehkan memotong komisi maksimal sebesar 8 persen dari total tarif perjalanan. Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, Yasan Mendrofa mengaku para pengemudi ojol menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai menunjukkan perhatian terhadap nasib para driver. Menurutnya, aturan tersebut sempat memberikan harapan baru bagi para pengemudi untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak.
"Sebagai pengemudi ojol, kami tentu bangga dan mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap nasib para driver. Namun hingga saat ini, kami belum melihat perubahan yang signifikan di lapangan. Realitas yang kami rasakan masih jauh dari harapan yang disampaikan dalam kebijakan tersebut," ujar Yasan kepada wartawan.
Yasan menilai berbagai regulasi yang telah diumumkan pemerintah belum sepenuhnya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi. Para driver, kata dia, masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari besaran potongan aplikasi hingga pendapatan yang dinilai belum mencerminkan semangat perlindungan terhadap pekerja transportasi daring.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan para pengemudi karena kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tersebut belum terlihat implementasinya secara konkret di lapangan.
"Kami berharap Bapak Presiden dapat meninjau kembali pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan seluruh aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan oleh perusahaan aplikator. Jangan sampai regulasi yang dibuat hanya menjadi wacana tanpa manfaat yang dirasakan langsung oleh para driver di lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yasan meminta pemerintah pusat, kementerian terkait, serta perusahaan aplikator untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya terletak pada penerbitan regulasi, tetapi juga pada penerapan dan pengawasannya secara nyata.
Komunitas Ojol Medan berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi online di Indonesia, sehingga tujuan utama perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi dapat benar-benar terwujud.
( Rilis : Yasan Mendrofa ).
