JAWARANEWS.COM - Medan, Penanganan sebuah perkara yang dilaporkan sejak pertengahan 2023 di wilayah hukum Polrestabes Medan kembali menuai sorotan tajam. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, meski proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan. (16/04/2026)
Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2025, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Risna Br sembiring, Sri Jingkatna Br Tarigan, dan Terkelin Ginting.
Dalam dokumen yang sama, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada beberapa pihak, yakni inisial JT, NT, serta EG. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan jelas. Rencana pemanggilan kedua pun disebutkan akan dilakukan, tetapi hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait kehadiran para pihak tersebut maupun peningkatan status perkara.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan polisi telah terdaftar sejak 15 Juni 2023, namun lebih dari dua tahun berlalu tanpa penetapan tersangka atau tindakan hukum yang tegas.
Pelapor / korban, Dedi mengaku telah mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis dini hari, 16 April 2026, guna mempertanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan. “Saya datang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan saya. Sudah tiga tahun, tapi belum ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan perusakan miliknya yang merupakan warisan keluarga dan telah dikuasai selama puluhan tahun serta memiliki dokumen resmi yang terdaftar di pemerintahan.
Korban menceritakan kronologis kejadian “Pada tahun 2023, sekelompok orang yang saya duga bagian dari mafia tanah datang membawa preman dan senjata tajam. Mereka merusak, membakar bangunan di atas tanah saya, bahkan mengusir saya secara paksa,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Dedi mengaku telah melaporkan ke pihak kepolisian dan perkara sempat naik ke tahap penyidikan. Ia bahkan menyebut terdapat sedikitnya empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Namun, hingga kini, proses hukum dinilai stagnan. Dedi mengaku sempat bertemu dengan pihak penyidik, namun yang bersangkutan sedang mengalami kondisi kesehatan, sehingga ia hanya dapat berkomunikasi dengan Panit (Perwira Unit).
“Saya sudah menyampaikan semua keluhan saya. Katanya akan ada kejelasan minggu depan. Nomor saya juga sudah diminta. Kita lihat saja nanti,” katanya.
Dalam pernyataannya, Dedi juga memohon perhatian dari pimpinan polri, mulai dari Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Kapolrestabes Medan, agar memberikan atensi terhadap laporannya.
“Saya masyarakat biasa. Tanah saya dikuasai, bangunan saya dirusak. Saya mohon keadilan dan kepastian hukum. Sudah tiga tahun saya menunggu,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk turut mengawal kasus tersebut agar proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Publik mendesak agar penyidik bertindak lebih tegas, termasuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan.
Tanpa langkah konkret, perkara ini dikhawatirkan terus menggantung dan mempertegas kesan lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah di wilayah.
Sumber : mabestv.com
