-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Penahanan Tersangka RS Pratama Nias, Ingatkan Penyidik pada Asas Keadilan dan Hukum

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-30T16:13:16Z

JAWARANEWS.COM - Gunung Sitoli, dalam rangka memberikan perimbangan informasi kepada publik, tim kuasa hukum para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada awak media Wartapoldasu, Rabu (29/4/2026).


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Trimen Harefa, SH, MH; Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH; Eben Haezer Zebua, SH, MH; dan Torotodozisokhi Laia, SH
Menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026, 

Hingga saat ini belum terdapat hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata (actual loss).
Mereka menjelaskan bahwa proses audit masih berada pada tahap reviu oleh APIP Kota Gunungsitoli.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eben Haezer Zebua, SH, MH mewakili tim kuasa hukum kepada awak media Wartapoldasu pada Rabu (29/4/2026).


Menurut Eben, pasal yang disangkakan kepada klien mereka merupakan delik materiel yang mensyaratkan adanya kerugian negara secara nyata. Oleh karena itu, tanpa adanya hasil audit yang membuktikan kerugian negara, unsur pidana dinilai belum terpenuhi.


Lebih lanjut, Eben menyampaikan bahwa klien mereka berinisial JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalani masa penahanan selama 20 hari dan diperpanjang selama 40 hari.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (3) KUHAP, apabila jangka waktu penahanan tersebut telah terlampaui, maka penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.

“Dengan demikian, pada Kamis, 30 April 2026, secara hukum klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan,” ujar Eben.

Tim kuasa hukum juga menilai perkara tersebut tidak tergolong rumit karena para tersangka, saksi, serta dokumen-dokumen yang diperlukan telah berada dalam penguasaan penyidik.


Mereka berpendapat bahwa lamanya proses penanganan perkara menunjukkan belum ditemukannya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tanpa mengabaikan hak-hak para tersangka.


Dalam keterangannya kepada Wartapoldasu, Eben juga menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR RI serta Jaksa Agung RI agar turut melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud.
Pihak kuasa hukum berharap adanya itikad baik dari penyidik untuk mengevaluasi perkara tersebut, termasuk


mempertimbangkan penghentian proses hukum apabila unsur-unsur pidana tidak terpenuhi, serta segera mengeluarkan para tersangka dari Rumah Tahanan Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber : Wartapoldasu.com
Editor: Red
×
Berita Terbaru Update