-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Tewasnya Dua Petugas Lapas Labuhanbatu Disorot, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T07:59:56Z


JAWARANEWS.COM - Medan, Tragedi kebakaran rumah kontrakan di Kabupaten Labuhanbatu yang merenggut dua nyawa aparatur negara kini memasuki fase krusial. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, tidak lagi dipandang sebagai musibah semata, melainkan mengarah pada dugaan adanya unsur pidana yang harus diusut tuntas.


Dua korban, Iames Markus Purba dan Samuel Alexander Pandiangan, merupakan pegawai Lapas Kelas II Labuhan Bilik. Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah api melalap rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah.


Kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H. bersama timnya—Dedy Mauritz Simanjuntak,  Sentana Mandala, S.H., Cliff Singarimbun, dan Yapintar Mendrofa
Secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap kasus ini.


“Sejumlah fakta telah mengarah pada dugaan kuat adanya unsur pidana. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Dedy Mauritz Simanjuntak.
Desakan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan penting yang diungkap tim kuasa hukum, di antaranya hasil laboratorium forensik yang mengindikasikan adanya bahan kimia mudah terbakar, serta dugaan hilangnya barang bukti krusial di lokasi kejadian. Selain itu, terdapat kejanggalan lain, seperti perbedaan kondisi korban dibandingkan dengan penghuni lain yang berhasil selamat tanpa luka berarti.


Perkembangan terbaru menunjukkan keseriusan penanganan perkara ini. Gelar perkara khusus telah dilaksanakan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, 15 April 2026, dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah ini merupakan lanjutan dari gelar perkara internal yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik.


Dedy juga mengungkapkan bahwa hasil scientific crime investigation menunjukkan fakta penting terkait penyebab kematian korban.

“Ini merupakan api terbuka. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat gangguan pernapasan, yang menandakan mereka masih hidup saat kebakaran terjadi,” jelasnya.


Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa korban tidak langsung meninggal akibat luka bakar, melainkan sempat menghirup asap dalam kondisi hidup sebelum akhirnya meninggal dunia. Hal ini membuka kemungkinan adanya skenario tertentu di balik peristiwa kebakaran tersebut.


Di sisi lain, keluarga korban terus berupaya mencari keadilan. Ibunda Samuel, M. Gustiani Sibarani, bahkan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 30 Januari 2026. dengan penuh harapan, ia menyampaikan keyakinannya bahwa kematian anaknya bukanlah kecelakaan biasa.


“Saya yakin ini bukan kebakaran biasa. Ada unsur kesengajaan. Bahan bakar seperti bensin ditemukan tersebar. Saya memohon kepada aparat, khususnya Kapolda, agar kasus ini diungkap secara terang-benderang dan pelaku segera ditangkap,” ujarnya.


Berdasarkan kesaksian keluarga, api pertama kali muncul dari bagian depan rumah dan dengan cepat membesar. Sejumlah penghuni berhasil menyelamatkan diri, namun kedua korban diduga terjebak. Satu korban ditemukan di teras, sementara satu lainnya berada di dalam kamar dalam kondisi hangus terbakar. (Red)

×
Berita Terbaru Update