-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

Jumat, 21 November 2025 | November 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T05:53:50Z


JAWARANEWS.COM - MEDAN, Polrestabes Medan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Insiden yang terjadi pada 4 November 2025 di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan Selayang itu dipastikan merupakan aksi pembakaran yang sengaja direncanakan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Para tersangka sudah kita tetapkan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn, dalam konferensi pers di Medan, Jumat (21/11/2025).

Mantan Sopir Diduga Otak Aksi Pembakaran

Calvijn mengungkapkan, salah satu tersangka diketahui merupakan mantan sopir Hakim Khamozaro yang telah bekerja selama tiga tahun. Tersangka diduga mengetahui kondisi rumah korban dengan detail dan memiliki motif sakit hati.

“Dari penyelidikan, ada unsur sakit hati hingga akhirnya tersangka merencanakan pembakaran dan pencurian di rumah korban,” jelasnya.

Dari empat tersangka tersebut, satu lagi diketahui sebagai pemilik toko emas yang membeli perhiasan hasil curian dari rumah hakim.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka memasuki kompleks perumahan pada pukul 10.17 WIB dan keluar kembali pada 10.32 WIB, hanya dalam waktu 15 menit.

Dalam rentang waktu singkat tersebut, pelaku masuk ke kamar utama, mengambil berbagai perhiasan, lalu menyiram area kamar dengan bahan bakar. Pelaku kemudian menyalakan api di beberapa titik untuk memastikan rumah benar-benar terbakar.

Setelah kejadian, perhiasan hasil curian dijual tersangka secara bertahap ke sejumlah toko emas. Uang hasil penjualan mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi, sementara sebagian lainnya diberikan kepada tersangka lain sebagai upaya “tutup mulut”.

Polisi berhasil meringkus tersangka utama pada 14 November 2025 beserta barang bukti, termasuk sepeda motor, sejumlah perhiasan yang sempat diberikan kepada istri pelaku, serta uang sekitar Rp200 juta.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. ( Red )



×
Berita Terbaru Update