JAWARANEWS.COM - Aceh Timur, Sinergi antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Babinsa Koramil 19/Indra Makmur, Serka Armada Aryanto, bersama Bhabinkamtibmas Desa setempat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Desa Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (11 November 2025).
Pelaku berinisial Mulyadi (57), warga Dusun Emplasemen, diketahui merupakan ayah sambung dari korban M (15), anak kandung dari Ibu Tiaji (37). Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.10 WIB setelah laporan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila yang telah berlangsung lama.
Menurut keterangan Danramil 19/Indra Makmur Kapten Inf Sudarto, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tidak senonoh tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak korban berusia 7 tahun hingga 15 tahun. Merasa tidak tahan atas perlakuan sang ayah sambung, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada tetangganya.
“Warga yang menerima pengakuan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa. Menindaklanjuti laporan itu, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapten Inf Sudarto.
Setelah pelaku diamankan di Polsek Indra Makmur, saat ini pelaku telah di serahkan Polres Aceh Timur, guma proses penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Dandim 0104/Aceh Timur melalui Pasintel Kodim 0104/Atim, Kapten Cke Rofingi Akhir Saputro, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas atas kecepatan serta ketegasan dalam menindak laporan masyarakat.
“TNI bersama Polri akan terus bersinergi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk tindak asusila yang sangat meresahkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungannya,” tegas Kapten Cke Rofingi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Aceh Timur, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari keluarga. ( Red )
