BPN Sumut Kembali Tercoreng, Dua Eks Pejabat Ditangkap dalam Kasus Aset PTPN I Citraland


JAWARANEWS. COM - Medan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas dugaan korupsi penjualan/pengalihan aset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) 


Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha. Identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik yaitu: ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.


Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum, melalui Plh Kasi Penkum, Husairi, Selasa (14/10/2025), menyebutkan bahwa berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 



PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.


Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut,


Diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara.


Dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB, karena revisi tata ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. saat ini sedang dilakukan proses audit dan penghitungan kerugian negaranya,” kata Husairi.


Dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya,” tutup Husairi

( Tim )

Komentar

Postingan Populer