-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepala Sekolah SMA N 16 Medan

Selasa, 09 September 2025 | September 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-10T06:33:53Z

 


JAWARANEWS.COM Belawan //, WK-Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap 2 orang kepala sekolah yakni Inisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor :



Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 Dan juga tersangka Inisial RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.Rabu(10/09/ 2025)




Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan Bahwa selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan berdasarkan Surat Perintah selama 20 hari sejak tanggal 08 dan 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 dan29 September 2025.



“Bahwa Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan yaitu Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri,tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana,serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,”ujarnya




Rion Arios SH MH, penasehat Hukum dari Kedua Kepala sekolah SMA N 16 dan SMA N 19 inisial RA,RN saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan selama proses penyidikan hingga ditahan, kliennya tetap kooperatif.

‎”Tersangka RN dan RA bersikap kooperatif menjawab pertanyaan dan penyidik juga profesional serta humanis mulai pemeriksaan hingga proses penahanan,” kata Rion Arios saat dihubungi wartawan.

‎Rion menjelaskan salah satu penyebab penyelewengan, yaitu akibat minimnya keahlian para kepala sekolah tentang pengelolaan keuangan sehingga munculnya dugaan tindak pidana korupsi.




Kedua kepsek memiliki ilmu mengajar siswa, tidak ahli mengelola uang yang banyak begitu. Jadi karena ketidak ahlian itulah yang membuat ada temuan-temuan yang menjadi celah terjadinya temuan tindak pidana korupsi.Ketidaktahuan para kepala sekolah dan guru yang terlibat mengakibatkan kelalaian semua pihak,” ujarnya.


“Diharapkan auditor inspektorat , Kadis Pendidikan provinsi Sumatera Utara ikut dalam menjelaskan dan memeriksa ulang pengelolaan itu,”harap rion




Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus juga menyebutkan,Bahwa perbuatan kedua tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang

RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,



Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dijelaskan juga untuk tersangka RA kepsek SMA N 16,Bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kecamtan Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:

A. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-.

B. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.

Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)


Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).


Serta untuk tersangka RN kepsek SMA N 19 disebutkan daniel Bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai

berikut:


A. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-

B. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-

Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).



Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah),”tutup Daniel barus ( Red)

×
Berita Terbaru Update