ISU Rangkap Jabatan Menguat, Camat Mandrehe Angkat Bicara soal Eduard Waruwu
JAWARANEWS.COM - Nias Barat //, Isu duga'an rangkap jabatan yang dilakukan seorang aparatur desa di Kabupaten Nias Barat, Eduard Waruwu, semakin menguat dan menjadi perhatian masyarakat. Seorang warga Desa Lasarabaene berinisial P (40) pada Kamis (4/9/2025) menyampaikan keheranannya kepada wartawan terkait fenomena tersebut.
Menurutnya, Eduard Waruwu diketahui mengemban tiga jabatan sekaligus. Selain berprofesi sebagai guru di SD Negeri 071086 Ira'ono Gambo, ia juga menjabat sebagai Ketua Yayasan KB PAUD milik Pemerintah Desa Lasarabaene, serta Kepala Urusan (Kaur) Umum di Desa Lasarabaene, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
“Selama ini saya tidak pernah melihat dan mendengar hal seperti ini terjadi di desa lain. Ini sangat luar biasa,” ungkap warga berinisial P.
Lebih lanjut dijelaskan, seluruh gaji yang diterima Eduard bersumber dari pendapatan daerah, baik sebagai guru, ketua yayasan, maupun perangkat desa. Kondisi tersebut diduga menyalahi aturan, mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah mengeluarkan larangan rangkap jabatan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat tertanggal 28 Februari 2020, serta Surat Edaran Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada tahun 2021 mengenai larangan bagi pegawai tidak tetap (PTT) merangkap jabatan.
Dalam rapat resmi pada 5 Juli 2021, Bupati Nias Barat juga secara tegas menegaskan bahwa PTT, termasuk Guru Kontrak Daerah (GKD), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Petugas Lapangan KB (PLKB), dilarang merangkap tugas di instansi atau unit kerja lain dengan honorarium yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Barat.
Meski aturan tersebut telah berlaku sejak 2019, hingga kini Eduard Waruwu masih diduga menjalankan rangkap jabatan tanpa adanya evaluasi dari pihak terkait. “Kami masyarakat Desa Lasarabaene meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Nias Barat, agar segera mengevaluasi Eduard Waruwu dari beberapa jabatannya. Ini sudah jelas melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah warga berinisial P.
Atas isu ini, wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Camat Mandrehe, Yarman Gulo, S.E., pada Jumat (5/9/2025) melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan belum mengetahui adanya dugaan tersebut.
“Terima kasih informasinya. Kami dari pihak kecamatan belum mengetahui hal ini dan belum ada bukti yang diserahkan kepada kami terkait rangkap jabatan yang bersangkutan. Dengan adanya informasi ini, akan kami jejaki terlebih dahulu,” ujar Yarman Gulo.(Red)



Komentar