JAWARANES.COM - Nias Barat, Seorang aparatur desa di Kabupaten Nias Barat, Eduard Waruwu, di duga merangkap tiga jabatan sekaligus hingga saat ini. Informasi tersebut disampaikan oleh warga Desa Lasarabaene berinisial P (40), kepada wartawan pada hari kamis 4 September 2025
yang menyatakan keheranannya atas rangkap jabatan yang dilakukan Eduard. Waruwu
Menurut penuturannya bahwa, Eduard Waruwu selain berprofesi sebagai guru di SD Negeri 071086 Ira'ono Gambo, juga menjabat sebagai Ketua Yayasan KB PAUD milik Pemerintah Desa Lasarabaene. Selain itu, ia juga merangkap jabatan sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum di Desa Lasarabaene, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Diketahui, seluruh gaji yang diterima Eduard bersumber dari pendapatan daerah, baik sebagai guru, ketua yayasan, maupun perangkat desa. Hal ini diduga telah menyalahi aturan, mengingat sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat telah mengeluarkan larangan rangkap jabatan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Barat tertanggal 28 Februari 2020, serta Surat Edaran Bupati Nias Barat pada tahun 2021 mengenai larangan bagi pegawai tidak tetap (PTT) melakukan rangkap jabatan (double job).
Bahkan, dalam rapat resmi pada 5 Juli 2021, Bupati Nias Barat secara tegas menyampaikan bahwa PTT, termasuk Guru Kontrak Daerah (GKD), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Petugas Lapangan KB (PLKB), dilarang merangkap tugas di instansi atau unit kerja lain dengan honorarium yang bersumber dari anggaran yang sama, yakni APBD Kabupaten Nias Barat.
Meski aturan tersebut telah berlaku sejak 2019, hingga kini Eduard Waruwu tetap diduga menjalankan rangkap jabatan tanpa adanya evaluasi dari pihak terkait.
“Kami masyarakat Desa Lasarabae meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Nias Barat, agar segera mengevaluasi Eduard Waruwu dari beberapa jabatannya. Ini sudah jelas melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar warga berinisial P kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Eduard Waruwu terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. ( Red)