PTPN I Diduga Abaikan Pengelolaan 14 Hektare Tanah Sengketa Sejak 2000-an

JAWARANEWS. COM - Deli Serdang, Sengketa lahan antara 49 warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II) kembali memasuki babak baru. Fakta mengejutkan disampaikan salah satu penggugat, Bernard S, yang mengungkap pengakuan langsung dari mantan Manajer PTPN II, bahwa objek lahan seluas sekitar 14 hektare yang disengketakan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. "Beliau (mantan manajer) secara langsung mengatakan kepada saya bahwa tanah itu memang tidak masuk dalam HGU PTPN II. Jadi sangat aneh kalau sekarang tiba-tiba diklaim sebagai bagian dari aset perusahaan," ujar Bernard saat diwawancarai, Senin (22/7/2025). Pernyataan tersebut memperkuat argumentasi warga yang selama ini merasa hak-haknya dirampas secara sepihak. Apalagi sejak awal, tanah yang disengketakan tidak pernah dikelola oleh PTPN II, melainkan justru dimanfaatkan dan dirawat oleh masyarakat sejak awal 2000-an. Bahkan tah...