JAWARANEWS.COM - Deli Serdang, Persidangan Praperadilan (Prapid) dengan agenda Duplik yang dimohonkan Yarli Sidi Loi bersama teman-temannya sempat terhenti atau diskors oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sebab, Hakim naik pitam dan marah karena berkas Duplik para Penasehat Hukum Termohon tidak dibawa saat persidangan dimulai.
"Izin Yang Mulia, berkas kami (Duplik) masih diperjalanan," ucap salah seorang Penasehat Hukum Termohon yang juga merupakan anggota Kepolisian Polda Sumut.
Menanggapi itu, Majelis Hakim spontan naik pitam dan marah. Dengan tegas Majelis Hakim mengultimatum para Penasehat Hukum Termohon.
"Sidang diskors, telpon sekarang. Inikan sudah kami ingatkan sebelumnya, agar mempersiapkan Duplik. Kalau tidak ada Duplik, besok kita lanjut kesimpulan," ucap Majelis Hakim seraya mengetuk palu menghentikan persidangan.
Mirisnya, sekitar setengah jam setelah diskors dan persidangan dimulai, persidangan kembali diskors oleh Hakim. Karena, berkas bukti surat yang seharusnya turut dibawa oleh Penasehat Hukum dari Kepolisian itu juga tidak dibawa, sehingga mengganggu jalannya persidangan kerena harus menunggu pengantaran bukti surat tersebut.
Diketahui, sidang ke-4 Prapid yang digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (10/7/2025) pagi itu beragendakan Duplik dari Termohon dan Pembuktian dari Pemohon dan Termohon.
Adapun pihak Termohon dalam Prapid itu yakni, Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Penyidik/Penyidik Pembantu yang menersangkakan Yarli Sidi Loi dan teman-temannya. ( Tim )