-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Peninjauan Objek Perkara di Silalahi III, Keturunan Sidebang Tunjukkan Patok Beton yang Disebut sebagai Penanda Batas

Sabtu, 24 Oktober 2026 | Oktober 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T09:05:32Z

JAWARANEWS.COM - DAIRI, Sejumlah keturunan marga Sidebang bersama kuasa hukum Tiop Marhasil Sidebang melakukan peninjauan objek perkara tanah di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (24/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka menunjukkan sebuah patok beton yang menurut keterangan pihak keluarga berkaitan dengan penanda batas wilayah antara marga Sidebang dan marga Situngkir.


Peninjauan itu dilakukan untuk menunjukkan kondisi fisik objek tanah sekaligus menyampaikan keterangan mengenai riwayat penyelesaian persoalan batas tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Pihak keluarga Sidebang mengaitkan keberadaan patok beton tersebut dengan pelaksanaan eksekusi pada 2003, sebagaimana mereka merujuk pada Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Eks/2003/17/Pdt.G/1991/PN-Sdk. Dokumen tersebut belum dapat dinilai secara menyeluruh hanya berdasarkan keterangan dalam peninjauan lapangan.

Tiop Marhasil Sidebang Tunjukkan Patok Beton

Dalam kegiatan tersebut, Tiop Marhasil Sidebang, 73 tahun, menunjukkan patok beton yang menurut keterangannya menjadi penanda batas antara wilayah yang dikaitkan dengan marga Sidebang dan marga Situngkir.

“Yang menjadi batas antara Sidebang dan Situngkir sudah ada patok beton. Inilah patoknya,” ujar Tiop saat menunjukkan patok tersebut.

Tiop menerangkan bahwa patok itu berkaitan dengan kegiatan yang menurutnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi pada 2003.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak yang berkepentingan dalam perkara. Untuk memastikan letak, fungsi, dan kedudukan hukum patok beton tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap berita acara eksekusi, peta bidang tanah, data pertanahan, serta dokumen resmi lain yang relevan.

Sejumlah Keturunan Sidebang Turut Hadir

Peninjauan itu turut dihadiri kuasa hukum Tiop, Benson Casanova Gurusinga, S.H., M.H., mantan Ketua Forum Marga Sidebang Mangatas Sidebang, 64 tahun, serta sejumlah anggota keluarga, yakni Haposan Sidebang, 63 tahun; Maruba Sidebang, 68 tahun; Jendi Sidebang, 59 tahun; dan Thomas Sidebang, 67 tahun.

Sejumlah peserta yang hadir menyampaikan keterangan yang sejalan dengan penjelasan Tiop mengenai patok beton tersebut.

Mereka juga menunjukkan area yang mengarah ke Danau Toba dan menyatakan bahwa, berdasarkan pemahaman mereka terhadap kesepakatan sebelumnya, area tersebut termasuk wilayah yang dikaitkan dengan marga Sidebang.

Pernyataan itu merupakan pandangan pihak keluarga Sidebang. Penentuan batas tanah secara hukum tetap harus mengacu pada alat bukti, dokumen resmi, serta putusan atau penetapan yang relevan, sesuai dengan kedudukan masing-masing dalam perkara.

Keterangan Mantan Camat Perlu Dicocokkan dengan Dokumen

Dalam rangkaian peliputan, tim jurnalis juga menghubungi mantan camat yang menurut keterangan pihak terkait pernah hadir dalam pelaksanaan eksekusi pada 2003.

Mantan camat tersebut memberikan penjelasan mengenai orientasi batas dengan merujuk pada posisi di sekitar Danau Toba dan keberadaan patok beton di lokasi.

Keterangan tersebut dapat menjadi informasi tambahan dalam menelusuri riwayat objek perkara. Namun, untuk memastikan kesesuaiannya dengan pelaksanaan eksekusi, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai keterangan lengkap narasumber serta pencocokan dengan berita acara, peta bidang tanah, dan dokumen resmi terkait.

Deklarasi Perdamaian 2002 dan Eksekusi 2003 Menjadi Perhatian

Pihak keluarga Sidebang menyampaikan bahwa persoalan batas tanah tersebut memiliki riwayat panjang, yang menurut mereka telah melalui sejumlah tahapan penyelesaian sejak 1978 hingga deklarasi perdamaian pada 2002.

Mereka menyebut deklarasi tersebut melibatkan Drs. Martua Situngkir, yang disebut mewakili Turpuk Situngkir Raja, dan Drs. Pangihutan Sidebang, yang disebut mewakili Turpuk Sidebang Raja.

Pihak keluarga juga merujuk pada pelaksanaan eksekusi pada 2003 sebagaimana tercantum dalam nomor berita acara yang mereka sampaikan kepada tim jurnalis.


Menurut keterangan mereka, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menyelesaikan persoalan batas tanah dan menjaga hubungan antarkeluarga. Mereka turut menyebut adanya kegiatan bersama pada 2004 yang dipandang sebagai bentuk kebersamaan setelah proses penyelesaian tersebut.

Meski demikian, isi, ruang lingkup, dan akibat hukum dari deklarasi perdamaian maupun pelaksanaan eksekusi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen aslinya. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan pihak yang berhak atas objek tanah ataupun menyimpulkan bahwa batas yang ditunjukkan telah terbukti secara hukum.

Keluarga Sidebang Berharap Perdamaian Tetap Terjaga

Dalam peninjauan tersebut, sejumlah keturunan Sidebang berharap kesepakatan yang menurut mereka pernah dicapai dapat dihormati dan menjadi bagian dari upaya mencegah perselisihan berulang.

Mereka menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan serta menyelesaikan perbedaan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami berharap apa yang sudah disepakati bersama dapat dihormati. Kami ingin perdamaian dan hubungan kekeluargaan yang telah terbangun tetap terjaga,” demikian pesan yang disampaikan pihak keluarga Sidebang.

Bagi pihak keluarga, patok beton tersebut memiliki arti penting dalam memahami riwayat persoalan batas tanah. Namun, kepastian mengenai kedudukan patok dan batas objek perkara tetap memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Berkaitan dengan Pengajuan Peninjauan Kembali

Sebelumnya, tim jurnalis telah mewawancarai Tiop Marhasil Sidebang dan kuasa hukumnya, Benson Casanova Gurusinga, S.H., M.H., mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Tiop menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan mengenai batas tanah dalam perkara yang mereka ajukan untuk ditinjau kembali.

Sumber berita : https://jurnaltransparansi.com

Editor : Redaksi 





×
Berita Terbaru Update