JAWARANEWS.COM - MEDAN, Penanganan laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang diajukan sejak Januari 2025 hingga 10 Oktober 2026 dinilai belum memberikan kepastian perkembangan yang memadai bagi pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Maju Sumanto Boangmanalu, yakni Samuel Yohsua Sibarani, S.H., M.H., Rena Fransiskus Tarihoran, S.H., dan Ceperianus Gea, S.H., mendesak agar penyidik memberikan penjelasan secara transparan mengenai status terkini serta langkah konkret yang akan ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 Januari 2025. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 26 Februari 2025, kepolisian menerangkan bahwa penyelidikan telah dilakukan, termasuk meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga menyampaikan rencana untuk meminta keterangan pihak terlapor.
Perkembangan kembali disampaikan melalui surat tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut, kepolisian menerangkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara itu, pihak terlapor disebut telah dua kali diundang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik menyatakan akan kembali mengundang pihak yang bersangkutan.
Namun, setelah rangkaian pemberitahuan tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menilai masih membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan terbaru, termasuk apakah telah dilakukan langkah lanjutan dan bagaimana arah penanganan laporan tersebut.
Kuasa hukum menilai bahwa kejelasan penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan penegakan hukum. Pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta perhatian Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., hingga Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar memastikan penanganan laporan tersebut berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut pihak kuasa hukum, lamanya waktu penanganan yang belum disertai kejelasan perkembangan terakhir menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab melalui penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Mereka berharap pimpinan kepolisian melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dan memastikan penyidik memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan yang telah ditempuh, hambatan yang mungkin dihadapi, serta rencana tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum.
“Yang kami harapkan adalah kepastian proses, bukan meminta penyidik mengabaikan prosedur hukum. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini ditangani dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” demikian pokok tuntutan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Rentang waktu sejak laporan diterima pada 6 Januari 2025 hingga 10 Oktober 2026 telah mencapai sekitar satu tahun sembilan bulan. Dalam kurun tersebut, dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi menunjukkan adanya pemberitahuan perkembangan penyelidikan pada Februari dan Agustus 2025.
Meski demikian, untuk menilai apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, diperlukan informasi yang lebih lengkap mengenai status terkini, tindakan penyelidikan lanjutan, serta alasan apabila terdapat kendala dalam proses tersebut.
Dalam konteks ini, pihak pelapor berharap penyidik tidak hanya menyampaikan informasi administratif, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai perkembangan substantif yang dapat disampaikan secara sah kepada pelapor.
Apabila terdapat kesulitan menghadirkan pihak tertentu untuk dimintai keterangan, penyidik diharapkan menempuh langkah yang tersedia menurut hukum. Namun, ketidakhadiran seseorang dalam pemanggilan tidak serta-merta membuktikan kesalahan ataupun menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Penanganan perkara tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, tuntutan transparansi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui penerimaan laporan dan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan. Kepercayaan itu juga ditentukan oleh konsistensi tindak lanjut, komunikasi yang layak dengan pelapor, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Ketika sebuah laporan telah berjalan selama hampir dua tahun, pertanyaan mengenai status dan tindak lanjutnya merupakan hal yang wajar untuk memperoleh penjelasan resmi. Meski demikian, lamanya penanganan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Penilaiannya harus didasarkan pada keseluruhan proses dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, perhatian pimpinan kepolisian diharapkan dapat mendorong evaluasi terhadap perkembangan perkara tersebut, sekaligus memastikan bahwa hak pelapor atas informasi dan pelayanan kepolisian dipenuhi sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai status terkini laporan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, langkah-langkah yang telah dilakukan setelah pemberitahuan pada Agustus 2025, serta rencana tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Desakan kuasa hukum ini menempatkan satu tuntutan utama di hadapan aparat penegak hukum, yakni kejelasan proses.
Setelah hampir dua tahun sejak laporan dibuat, pelapor berharap memperoleh penjelasan yang terukur mengenai perkembangan perkara dan langkah berikutnya. Publik pun menunggu jawaban resmi kepolisian agar penanganan laporan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Sumber Berita : MABESTV.COM
Editor : Redaksi
