JAWARANEWS. COM - HUMBANG HASUNDUTAN, Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Ucok P. Sinabang, bersama jajaran, menggelar audiensi dengan Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., pada Selasa (5/8), untuk membahas teknis pelaksanaan upacara pemberian remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.
Audiensi yang digelar di Kantor Bupati ini menjadi langkah koordinatif menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
yang mengamanatkan agar pelaksanaan upacara remisi diikuti secara serentak oleh seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia dengan kehadiran langsung kepala daerah.
“Kami mengundang Bapak Bupati untuk hadir dan menyerahkan langsung remisi umum kepada warga binaan pada 17 Agustus nanti. Kehadiran beliau akan menjadi bentuk dukungan nyata terhadap proses pembinaan yang sedang kami jalankan,” ujar Ucok P. Sinabang.
Undangan tersebut disambut hangat oleh Bupati Oloan P. Nababan yang menyatakan kesiapannya hadir dalam upacara tersebut. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, namun juga apresiasi atas perubahan perilaku dan motivasi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik.
Pemberian remisi adalah bagian penting dari proses pembinaan. Pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan positif seperti ini,” tutur Bupati Oloan.
Upacara pemberian remisi dijadwalkan berlangsung di Rutan Humbang Hasundutan pada 17 Agustus 2025, dan akan melibatkan unsur Forkopimda serta instansi terkait. Ratusan warga binaan diperkirakan akan menerima pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi dalam program pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Langkah ini mencerminkan komitmen Rutan Humbahas dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, mendukung reintegrasi sosial, dan memberikan semangat baru kepada warga binaan di momen kemerdekaan. (Red)