JAWARANEWS.COM - Jakarta - Komisi III DPR RI mengecam dugaan narasi yang dinilai menyesatkan dan dibangun oleh oknum di Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
Dalam keterangannya, Komisi III menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, khususnya mengenai proses penangguhan penahanan. Komisi menegaskan bahwa penangguhan tersebut merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR RI yang telah dikabulkan oleh pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
Komisi III DPR RI menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya merespons aspirasi masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan proporsional.
Menindaklanjuti polemik yang berkembang, Komisi III DPR RI berencana memanggil jajaran Kejaksaan Negeri Karo beserta pihak-pihak terkait.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara serta komunikasi publik yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman.
Komisi III juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap yang dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi dan keterbukaan. Sikap tersebut dianggap bertolak belakang dengan komitmen yang selama ini ditunjukkan oleh Kejaksaan RI dalam merespons masukan dan aspirasi masyarakat. (Red)
