-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sudah 3 Bulan Laporan Lakalantas Macet di Polsek Medan Tembung, Terduga Pelaku Belum Ditindak

Senin, 17 November 2025 | November 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T04:51:22Z



JAWARANEWS.COM - Medan, Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Pukat Banting I/Rahayu, tepatnya di depan gudang No. 98, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, pada Sabtu (13/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Genap tiga bulan berjalan, Unit Lantas Polsek Medan Tembung belum melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

Korban diketahui bernama Dominikus D.G., pengendara sepeda motor Honda Beat. Ia diduga terseret mobil pikap Isuzu BK 8209 EV milik PT Asiana Gasindo yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Namun hingga saat ini, sopir pikap tersebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius, antara lain luka robek di pipi kanan, dagu koyak, kepala bocor di bagian kanan, kiri, dan belakang, serta patah tulang paha kanan.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh kakak kandung korban, Sunia Giawa, ke Unit Lantas Polsek Medan Tembung pada Senin (15/09/2025) dengan Nomor Laporan Polisi:
STBL/179/IX/2025/Satlantas/Medan Tembung, tanggal 15 September 2025.


Saat awak media jawaranews.com mengunjungi kediaman korban di Jalan Pukat V, Gang Pisang No. 36, Medan Tembung, pada hari Senin 17 / 11/ 2025. Sunia Giawa menyampaikan rasa kecewa terhadap kinerja penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung.


Sunia, sambil meneteskan air mata, mengatakan bahwa proses hukum yang berjalan sangat lama dan tidak ada penahanan terhadap terduga pelaku.


“Sudah tiga bulan, tapi penyidik belum melakukan tindakan apa pun kepada sopir yang menabrak adik saya. Kami benar-benar kecewa,” ucapnya.


Ia juga menjelaskan bahwa kondisi adiknya masih memprihatinkan. Setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Haji Medan bulan lalu, korban belum bisa melakukan aktivitas apa pun akibat patah tulang di kaki
kanannya.




“Kami ingin membeli obat herbal dari luar supaya adik saya cepat pulih, tapi kami tidak punya biaya, Bang,” tambahnya.


Melalui pemberitaan ini, keluarga korban berharap Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan, dan Kapolda Sumut memberikan atensi khusus dan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.


Di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Adv. Fendi Luaha, S.H., menyayangkan sikap sopir pikap maupun perwakilan PT Asiana Gasindo yang hingga kini belum menunjukkan tanggung jawab atas insiden yang mengakibatkan korban kritis tersebut.

Fendi menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan keluarga sopir maupun pihak perusahaan, namun tidak ada niat baik yang ditunjukkan.

“Karena tidak ada titik terang dalam upaya damai, kami meminta penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung segera menetapkan sopir pikap sebagai tersangka dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” tegas Fendi.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik yang dinilai lamban menangani kasus ini. “Sudah tiga bulan genap, namun tidak ada penindakan. Kami kecewa karena seolah tidak ada rasa empati terhadap kondisi korban,” ujarnya.

Fendi berharap kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. “Jika bulan ini penyidik pembantu AIPTU J. Simbolon tidak melakukan penahanan terhadap sopir pikap, maka kami akan menempuh langkah hukum lainnya melalui Bidpropam Polda Sumut,” pungkasnya.


Atas kejadian tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus kepada penyidik, Aiptu J. Simbolon, melalui pesan WhatsApp. Penyidik menjelaskan:

“Malam, Pak. Saya adalah penyidik baru yang melanjutkan perkara ini. Saat ini proses masih berjalan dan kami sedang mengumpulkan alat bukti serta petunjuk lainnya. Mohon bersabar, ya.”

Ketika awak media menyinggung terkait proses hukum yang dinilai cukup lama karena belum adanya tindakan dari pihak kepolisian, ia menjawab:

“Betul, Pak. Namun kami masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lainnya sebagai bahan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Jika kami langsung menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang kuat, itu juga berbahaya bagi kami.”

Ia kemudian menambahkan:

“Kami tetap bekerja, Pak. Hanya saja, karena penyidik hanya satu orang, semua proses tidak bisa dikejar dengan cepat. Harap bersabar, ya Pak.”

( Rilisan: Red )



×
Berita Terbaru Update