JAWARANEWS.COM, Medan // Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Pukat Banting I/Rahayu, tepatnya di depan Gudang Nomor 98, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung,
dengan ini disampaikan klarifikasi bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme perdamaian kedua belah pihak. pada hari Kamis 22/01/2026.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses restorative justice yang difasilitasi langsung oleh penyidik Unit Lantas Polsek Medan Tembung, Aiptu P. Simbolon, selaku penyidik yang menangani kasus dimaksud.
Proses perdamaian dilaksanakan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan para pihak, pengumpulan alat bukti, hingga komunikasi dan mediasi intensif antara pihak korban dan pihak terduga pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
Kesepakatan perdamaian dicapai secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan asas kekeluargaan, kemanusiaan, serta itikad baik dari masing-masing pihak. Dalam kesepakatan tersebut, pihak terduga pelaku menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab sesuai dengan isi perjanjian yang telah dituangkan secara tertulis dan diketahui serta disaksikan oleh penyidik.
Aiptu P. Simbolon membenarkan adanya perdamaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah penyelesaian secara kekeluargaan diambil dengan mempertimbangkan kondisi korban, hasil pemeriksaan, serta kesepakatan para pihak yang memilih penyelesaian di luar proses peradilan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perdamaian ini dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya memfasilitasi agar proses berjalan dengan baik dan tetap sesuai aturan hukum,” ujar Aiptu P. Simbolon.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Pukat Banting I dinyatakan selesai secara kekeluargaan, dan para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap hukum selanjutnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penyeimbangan informasi kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran pemberitaan, sekaligus menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Rilis )
