KPK Memeriksa Dua Hakim AD HOC Tipior DI Kejati Jateng
Semarang -Setelah ditangkap sekitar pukul 09.00 Jumat (17/8), dua hakim Ad Hoc Tipikor lantas diperiksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua hakim ad hoc tersebut adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung dari Pengadilan Tipikor Semarang, dan Heru Priyambodo dari Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya dibawa ke kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, menggunakan mobil KPK.
Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung di lantai 4 Gedung Kejati Jateng. Kartini dan Heru diperiksa secara terpisah. Informasi yang diterima Jawaranews, kedua hakim itu ditangkap lantaran diduga terlibat penyuapan atas penanganan salah satu perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara tersebut dijadwalkan akan diputuskan pada 27 Agustus 2012 mendatang.
Ihwal pemeriksaan di Kejati, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni. “KPK memang mengajukan permohonan peminjaman tempat kepada Kajati Jateng, melalui Bagian Intelijen,” demikian Eko Suwarni. Menurutnya izin penggunaan tempat pemeriksaan itu hanya untuk hari ini (Jumat, 17/8) saja. (lisin)
Short URL: http://www.jawaranews.com/?p=1267













