Kian Rumit Permasalahan Parkir Di Semarang
Semarang -Permasalahan terkait pengaturan parkir tepi jalan umum sangatlah rumit. Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Hanik Khouru Solikah, Senin (13/8).
Menurutnya, dalam Perda nomer 2 dan 3 tahun 2012, tentang Retribusi Parkir di Kota Semarang, tarif parkir di pinggir jalan umum sudah diatur dengan sangat jelas. Untuk kendaraan bermotor Rp 1.000, roda empat (mobil) Rp 2.000, roda enam Rp 4.000, dan roda lebih dari enam Rp 7.000.
Tapi permasalahannya, banyak juru parkir (jukir) nakal yang menarik retribusi lebih dari ketentuan. Jukir nakal itu tak pernah jera melakukan kecurangan, karena tak ada sanksi yang bisa jadi shock teraphy dari dinas terkait.
“Juru parkir harus mentaati aturan perda, dan itu wajib. Dan selama ini tak ada ketentuan yang tegas mengatakan, jelang hari raya diperbolehkan naik. Jika memang ada kenaikan tanpa sepengetahuan pemkot, itu jelas melanggar perda,” tegasnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Komisi B akan melakukan koordinasi dengan Dishubkominfo Kota Semarang terkait hal ini. (lisin)
Short URL: http://www.jawaranews.com/?p=1232













