Wartawan Laporkan Oknum Ketua RT Ke Polisi
Brebes -Seorang wartawan laporkan perbuatan onum RT yang bernama Khodri beserta sekelompok warga melakukan penyerangan terhadap rumah seorang wartawan yang benama Puad Bertis di daerah pedukuhan Gudril rt 02/04 desa Buniwah Kec.Sirampog kab Brebes ke Polsek Sirampog.
Berkenaan arus balik idul fitri beberapa anggota polsek sirampog di perbantukan di lapangan , tapi pelayanan untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa termasuk laporan puad bertus yang di tangani Bripka gunawan.Puad bertus melaporkan kertua RT beserta warganya karena merasa tidak terimanya, atas insiden penyerangan kepada dirinya yang dilakukan dirumahnya pada malam sabtu tanggal 24-08-2012,pada pukul 21-23.00 wib.
Penyerang tersebut dilakukan tanpa ketidak jelasan terhadap seorang wartawan Meskipun insiden penyerangan tersebut tidak mengalami cidera, namun keluarga wartawan mengalami deprsei dan tekanan yang merupakan suatu ancaman yang telah dilakukan seorang Oknum RT yang bernama Khodri selaku ketua Rt.
Dalih penyerangan tersebut karena RT tersebut enggan di Klarifikasi tentang adanya dugaan penggelapan tentang beras raskin yang tidak di bagikan ke pada warganya , hal yang sama di sampaikan inisial TD yang mengaku masyarakat desa buniwah lewat hp kepada wartawan, mengatakan bahwa Khodri selaku Rt tidak memberikan jatah raskin ke pada masyarakatnya sebanyak -+ 48 kk selama 3 tahun hal ini yang beralasan Khodri untuk mengerahkan warga untuk menyerang se orang wartawan agar tidak mengklarifikasi ke pada dirinya tegasnya.
sementara itu Yaser arapat SH selaku pengacara, laporan ke polsek Sirampog yang di lakukan Puad bertus atas penyerangan dirinya yang di lakukan orang yang tidak bertanggung jawab berakibat sangat Fatal dan bahkan istri dan anaknya jadi ke takutan, selain tidak menyenangkan dan pengancaman, wartawan bisa mencantumkan dalam laporan nya ke polisi undang undang 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 8 dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum , bab 8 ketentuan pidana pasal 18 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan di pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500,000,000.( lima ratus juta) ungkapnya ./ saripudin
Short URL: http://www.jawaranews.com/?p=1298












