Terima Uang Rp 5 Juta Rupiah Dewan Bantah Disebut Gratifikasi
BREBES- Dana aspirasi tahn 2011 lalu untuk pembangunan rehab kantor balai desa karangjongkeng, kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes disinyalir ada unsur gratifikasi pasalnya dari nilai bantuan sebesar Rp 50 juta rupiah, kepala desa hanya menerima uang sebesar Rp 20 juta rupiah, namun dua orang anggota dewan yiang menerima uang titipan dan
menyalurkan ke sesama dewan membantah dikatakan gratifikasi. Dalam surat pernyataan yang dibuat Abdillah kepala desa
Karangjongekeng mengatakan sebenarnya aspirasi itu milik anggota DPRD Brebes dari FPPP bernama “ IS “, namun diurus oleh anggota DPRD dari FPKB berinisial “MS” sebesar Rp 50 juta itu yang diterimanya hanyalah Rp 20 juta, sedangkan laporan Pertanggungjawaban ( SPJ) dibuat oleh SL.
Saat dikonfirmasi Mustolah anggota DPRD dari Fraksi PKB di kediamannya ( 10/8/2012) ia menjawab mengenai hal ini membenarkan kalau dana aspirasi itu berasal dari Imam sairi anggota DPRD dari FPPP, saya sudah dikonfirmasi oleh Darwanto dari GEBRAK, dan Ganis dari GNPK Brebes dan saya menjawab kalau memang januari 2012 saya pernah dapat titipan uang Rp 5 juta dari pak lurah untuk pak Imam Sairi dan uang itu sudah saya berikan ujarnya.
Saya tidak memakan atau menikmati sepeserpun dari uang titipan dari pak Lurah dan uang itu sudah saya berikan semuanya ke Pak Imam Sairi, jelas Mustolah Iman Sairi saat dikonfirmasi ( 10/8/12) mengenai hal ini ia menjawab bahwasan didirnya lupa dan mengelak ia bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak mengurusi penerimaan fee atau komisi apalagi gratifikasi ,pungkasnya.
Ketua Lembaga Masyarakat Brebes Damai ( LMBD) menyayangkan terjadinya gratifikasi atas aspirasi DPRD, dan pihaknya akan meminta agar GNPK Provinsi dapat menindaklanjuti kasus gratifikasi semacam ini yang dinilai tidak sedikit. ( tgh)
Short URL: http://www.jawaranews.com/?p=1214












